Tren Ragam Warna Pakaian Muslimah, Apakah Termasuk Tabarruj Tanda Kiamat?
dsgbutiken.com – Di zaman sekarang, fashion sudah menjadi kebutuhan bagi setiap orang. Bahkan perkembangan dunia fashion sangat pesat sehingga melahirkan beraneka ragam model.
Tak hanya perempuan, trend kombinasi fashion juga mulai digandrungi oleh kaum laki-laki. Dalam Islam sendiri telah diatur bagaimana adab yang baik dalam berpakaian.
Terutama bagi seorang perempuan yang diperintahkan untuk menutup aurat. Namun saat ini, busana muslimah tidak hanya sekedar sebagai penutup aurat tetapi juga sebagai identitas bagi diri seseorang.
Lalu, apakah dengan hadirnya beragam tren fashion saat ini termasuk dalam tabarruj? Apalagi dengan warna busana yang banyak ragamnya.
Tabarruj merupakan suatu tindakan yang menunjukkan kecantikan atau bagian tubuh sehingga dapat mengundang perhatian laki-laki yang bukan mahram. Banyaknya wanita yang bertabarruj menjadi salah satu tanda kiamat.
Untuk mengetahui penjelasannya secara lebih dalam, berikut sebagaimana dirangkum dari laman dream.co.
Adab Berpakaian Perempuan Muslimah
Melalui buku Ar-risalah fiqih wanita oleh Maftuh Ahnan, adab berpakaian untuk perempuan muslimah adalah sebagai berikut:
- Menutup seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.
- Berbahan tebal dan tidak tembus pandang (transparan) sehingga memperlihatkan warna kulit.
- Longgar dan tidak sempit (ketat) sehingga tidak menampakkan lekuk-lekuk tubuh.
- Tidak menyerupai pakaian laki-laki (larangan menyerupai maksudnya keserupaan karena ingin bergaya seperti laki-laki pada umumnya atau menampakkan diri seperti laki-laki)
- Tidak menyerupai perempuan kafir dan perempuan jahiliyah. (Perempuan jahiliyah adalah perempuan yang mengenakan kerudung tapi leher dan dadanya terlihat)
- Tidak terlihat mencolok dan bisa menarik perhatian orang yang melihatnya.
- Tidak memberikan hiasan yang berlebihan, misalnya saja warna-warna yang berlebihan.
Tak Ada Larangan Menggunakan Pakaian dengan Warna Tertentu
Islam dengan segala syariatnya tidaklah bertujuan untuk menyulitkan. Termasuk dalam hal berpakaian. Islam tidak memiliki larangan dalam menggunakan pakaian dengan warna tertentu.
Oleh karena itu, diperbolehkan untuk mengenakan pakaian dengan warna apa saja sesuai dengan kesukaan. Namun dengan syarat, hal tersebut tidak ditujukan untuk menarik perhatian laki-laki, terutama yang bukan mahramnya.
Selain itu, warna dalam pakaian tidaklah menjadi ukuran dari perhiasan. Mengingat di dalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa perempuan tidak diperbolehkan untuk menampakkan perhiasannya. Sedangkan warna dari pakaian yang dikenakan bukanlah bagian dari perhiasan yang dimaksud.
Pendapat Ulama tentang Warna Pakaian Perempuan
Ada beberapa ulama yang memiliki perbedaan pendapat terkait dengan warna pakaian yang dikenakan. Ada sebagian ulama yang menganjurkan agar perempuan muslimah mengenakan hijab yang warnanya gelap dengan tujuan menghindari fitnah. Hal tersebut dijelaskan dalam hadis berikut:
“Memang ada sebagian ulama yang menganjurkan para muslimah untuk memakai hijab yang berwarna gelap. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari fitnah. Selain itu, terdapat pendapat pakaian muslimah yang cenderung gelap berdasarkan hadis, “Wanita-wanita Anshar keluar seolah-olah pada kepala mereka terdapat burung-burung gagak karena kain-kain (mereka).” (HR Abu Dawud).
Di sisi lain, ada sebagian ulama yang memperbolehkan perempuan muslimah mengenakan pakaian yang berwarna-warni. Hal tersebut dijelaskan oleh Syekh Abdul Karim al-Khudair yang merupakan ulama besar Arab. Menurut beliau, hukum dari warna pakaian bisa mengikuti kebiasaan dari masyarakat di sekitarnya atau tradisi. Karena bisa saja mengenakan pakaian yang berwarna gelap di suatu daerah, justru bisa menimbulkan fitnah.
Dan bisa juga jika mengenakan pakaian berwarna terang di suatu daerah akan mendatangkan mudharat. Jadi, sebagai seorang perempuan hendaknya bisa lebih bijak dan memperhatikan dengan baik bagaimana kondisi di lingkungannya terhadap pakaian yang dikenakan. Jika dirasa menggunakan pakaian dengan warna tertentu bisa mengganggu, maka alangkah lebih baik jika dihindari.
Anjuran Rasulullah Bagi Perempuan Muslimah dalam Berpakaian
Rasulullah SAW tidak melarang perempuan untuk menggunakan pakaian yang berwarna merah. Tetapi hal itu justru dilarang dikenakan pada laki-laki, yakni pakaian warna merah polos dari celupan ushfur. Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Apakah ibumu memerintahmu untuk memakai baju ini?” Aku berkata “Aku cuci kedua baju ini?” Rasulullah berkata, “Bahkan, bakarlah kedua baju ini.” (HR. Muslim)
Selain itu, Rasulullah SAW juga menganjurkan kaum muslimin, tak terkecuali perempuan muslimah untuk mengenakan pakaian yang berwarna putih. Berikut sabda beliau:
“Pakailah pakaian-pakaian kalian yang berwarna putih, sesungguhnya itu merupakan pakaian kalian yang terbaik.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Ada beberapa hadis lain yang menjelaskan bahwa seorang perempuan muslimah mengenakan pakaian dengan warna yang beragam, seperti hijau, kuning, merah, dan putih. Jadi, warna pakaian sendiri tidaklah masalah dikarenakan tidak ada dalil yang menegaskan untuk melarang seorang muslimah mengenakan pakaian dengan warna tertentu.
Leave a Comment